Dokter Aziz Pastikan Tak Hapus THL karena Bukan Honorer

Dokter Aziz Pastikan Tak Hapus THL karena Bukan Honorer

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKPRES.COM - Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz menegaskan bahwa Tenaga Harian Lepas (THL) merupakan tenaga temporary (sementara) berbeda dengan tenaga honorer. THL direkrut apabila suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki program kegiatan. Hal itu dikatakan dr Aziz, saat menanggapi pertanyaan awak media terkait wacana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, Kamis (27/1). “Bukan dihapus sebenarnya, tapi diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Jadi bukan THL, karena THL itu jadi program OPD,” katanya. Ia menjelaskan bahwa di Kota Magelang hampir tidak ada pegawai honorer. Karena rata-rata tenaga guru yang menyumbang honorer terbanyak kini sudah berstatus PNS ataupun PPPK. “Kita akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian. Belum bisa bicara kalau sekarang. Tapi setahu saya, hanya ada THL kok di Kota Magelang, tidak ada honorer,” tandasnya. Dia menjelaskan, THL tidak terdampak PP No 49/2019. Sebab, THL merupakan harian lepas yang pada saat ada kegiatan dibutuhkan. Di awal perekrutan, THL juga sudah dijelaskan jika mereka hanya berstatus sebagai tenaga temporary. Kembali ditegaskannya, THL itu merupakan kebijakan kepala OPD. Jika suatu dinas membutuhkan tenaga yang diprogramkan pada sesuatu kegiatan, maka dilakukan perekrutan THL. Orang nomor satu di Kota Magelang ini juga berharap para THL bisa memahami status mereka yang dipekerjakan dalam satu kegiatan dengan jangka waktu tertentu. “Itu kebijakan kepala dinas dalam menjalankan kegiatan mereka,” pungkasnya. Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berencana menghapus tenaga honorer mulai 2023 mendatang. Pemerintah hanya akan mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut pegawai honorer. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: